Lompat ke konten
Home » Termasuk Marka Jalan di Tol, Ini Dia Jenis dan Fungsi Marka Jalan

Termasuk Marka Jalan di Tol, Ini Dia Jenis dan Fungsi Marka Jalan

Saat Anda berkendara di jalan raya, pasti Anda sering menjumpai garis-garis yang dibuat menggunakan cat di atas aspal. Garis-garis tersebut biasa disebut sebagai marka jalan. Marka jalan memiliki jenis dan nama yang berbeda termasuk marka jalan di tol.

Selain memiliki bentuk dan pola yang berbeda, marka jalan juga memiliki fungsinya tersendiri. Artikel ini akan membahas mengenai marka jalan, jenis, serta fungsinya yang wajib Anda ketahui.

Jenis-jenis Marka Jalan di Tol

Saat melintasi jalanan, Anda pasti sering menemukan marka jalan dengan bentuk garis yang berbeda-beda. Tidak sembarangan, marka jalan dengan garis berbeda-beda tersebut ternyata mempunya fungsi yang beragam seperti berikut ini.

marka jalan di tol

1. Dua Garis Utuh

Jika Anda melintas di jalanan perkotaan, kemungkinan besar Anda akan menemukan dua garis utuh tanpa putus. Dua garis utuh yang biasa disebut dengan garis ganda tersebut biasanya memiliki warna putih atau warna kuning. Namun, di Indonesia biasanya cenderung berwarna putih.

Tidak sembarangan, garis ganda yang melintang tanpa putus ini berfungsi untuk memberitahukan para pengendara agar tidak mendahului kendaraan lain yang berada di depannya. Hal tersebut diberlakukan dengan tujuan keselamatan.

2. Dua Garis Utuh dan Putus-putus

Garis ganda yang selanjutnya yaitu merupakan gabungan antara garis utuh dan garis putus-putus. Di Indonesia, umumnya garis ganda jenis ini berwarna putih.

Memiliki dua fungsi, bagian garis putus-putus memperbolehkan pengendara untuk berpindah jalur ke lajur sebelahnya. Sedangkan, bagian garis utuh tidak memperbolehkan pengendara untuk berpindah lajur.

Baca juga  Ketahui Arti Marka Jalan, Fungsi serta Makna Warna Garis dan Jenisnya

3. Garis Putih Utuh

Garis putih utuh dan tidak putus-putus ini pastinya menjadi garis marka yang cukup sering Anda jumpai. serta Garis marka ini biasanya berada di jalanan yang cukup bahaya dan rawan kecelakaan seperti pada tikungan, turunan, atau jembatan.

Karena terdapat di area rawan kecelakaan, garis putih utuh menjadi penanda bahwa pengendara tidak boleh mendahului pengendara lainnya di lajur tersebut apapun alasannya.

4. Garis Putih Putus-putus

Marka jalan berupa garis putih putus-putus juga menjadi marka selanjutnya yang banyak terdapat di jalanan Indonesia. Garis putus-putus ini biasanya di buat memanjang di tengah-tengah jalan.

Berbeda dengan garis putih utuh, garis putih putus-putus menandakan bahwa pengendara boleh saling mendahului satu sama lain dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi jalanan terlebih dahulu.

5. Yellow Box Junction (YBJ)

Garis marka ini biasanya berupa kotak atau persegi panjang yang terdapat di persimpangan atau area lampu merah. Saat ini, marka YBJ hanya terdapat di kota-kota besar seperti Jakarta dan Bandung yang memiliki frekuensi lalu lintas lebih besar.

Saat Anda melewati marka ini, Anda tidak boleh memasuki area kotak kuning jika di dalam kotak tersebut terdapat kendaraan lain. hal tersebut bertujuan untuk mengurai kendaraan ketika sedang padat sehingga dapat meminimalisir kemacetan.

6. Marka Chevron atau Serong

Berbeda dengan marka lainnya, marka chevron atau di kenal juga dengan marka serong ini hanya terdapat di jalan tol saja. Bentuk garisnya yaitu berupa garis putus yang membelah antar lajur serta garis utuh yang sejajar dengan sumbu tepian jalan.

Selain di buat sebagai pengaman, marka yang satu ini juga merupakan tanda atau titik pertemuan antara dua atau lebih jalur di luar tol. Selain itu, marka ini juga kerap di jadikan sebagai tanda berakhirnya jalan. Pengendara yang melewati marka ini diharap agar menurunkan kecepatan.

Baca juga  Jasa Marka Jalan Bogor Terbaik dan Terpercaya

Namun, bolehkah berhenti di marka jalan? Jawabannya, jika marka tersebut merupakan marka garis utuh, Anda tidak di perbolehkan untuk menghentikan kendaraan. Aturan tersebut bahkan diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Umum Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 118.

Memilih Jasa Marka Jalan di Tol

Melihat dari fungsinya yang sangat penting, pembuatan marka jalan termasuk di jalan tol harus di lakukan oleh para pekerja profesional. Pekerja yang telah berkompeten akan dapat mengerjakan marka dengan cepat dan mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan seperti yang sebelumnya dijelaskan tentang marka yang ada di lampu merah.

Karena itu, agar pengerjaan marka sesuai aturan sehingga dapat di lewati dengan nyaman, Anda bisa menggunakan jasa pemarkaan dari Kerajaan Aspal. Tidak perlu khawatir, kontraktor di perusahaan tersebut telah memiliki pengalaman tinggi bahkan lebih dari 8 tahun lamanya.

Selain itu, Anda bisa mempercayakan seluruh pengerjaan pemarkaan di jalan-jalan ke perusahaan tersebut karena mereka menjanjikan garansi. Tawaran garansi tersebut tentu akan membuat Anda lebih tenang.

Untuk info lebih lanjut mengenai pelayanan dari jasa marka jalan ataupun jasa pengaspalan jalan, Anda bisa langsung menghubungi kami disini.

Dengan menggunakan jasa marka terbaik, Anda bisa mendapatkan marka jalan termasuk marka jalan di tol yang berkualitas dan sesuai dengan fungsinya