Proses pembangunan gedung atau jalan raya memiliki serangkaian proses panjang. Sebelum itu, terdapat hal yang harus para pemilik proyek pahami. Lahan yang akan di bangun harus mengikuti peraturan pengukuran tanah yang ada dalam Peraturan Pemerintah.
Pemerintah sudah mengatur undang-undang atas hak kepemilikan tanah kepada siapapun yang berhak dengan persyaratan yang berlaku. Tentu saja, peraturan ini berlaku untuk siapapun yang ingin membuat sesuatu pada tanah tersebut. Apakah isi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997?
Peraturan Pengukuran Tanah
Mungkin Anda bertanya-tanya, siapa yang berhak mengukur tanah? Pengukuran yang dimaksud adalah luas tanah yang akan di klaim sebagai milik pribadi. Pertanyaan tersebut telah terangkum dalam ulasan berikut.
Menurut Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 pasal 8 ayat 4 mengatakan bahwa dalam pendaftaran tanah terdapat tim ajudikasi. Tim ini dibantu oleh satuan tugas pengukuran tanah dan pemetaan yang memiliki fungsi untuk prinsip mengukur tanah secara tepat.
Dalam mengukur luas tanah, di gunakan alat dan cara menghitung luas yang tepat. Luas tanah tidak berbentuk simetris, memiliki sudut-sudut yang banyak untuk itu harus menggunakan rumus tertentu. Berikut contoh-contoh cara mengukur luas tanah.
1. Menggunakan Rumus Manual
Penggunaan rumus dapat berlaku untuk dua jenis luas tanah, yaitu luas tanah beraturan dan tidak beraturan. Tentunya, luas tanah beraturan akan memiliki perhitungan yang lebih mudah, sementara luas tanah tidak beraturan memiliki cara yang panjang untuk menghitungnya.
Rumus juga di gunakan oleh jasa-jasa pengukuran tanah atau surveyor seperti kerajaanaspal.co.id. Penggunaan rumus akan mempermudah kerja dan proses selanjutnya dalam pembangunan. Dalam menghitung manual biasanya juga menggunakan alat bantu bernama theodolite.
2. Menggunakan Software
Penggunaan perangkat lunak pada komputer untuk menghitung luas tanah sangat mempermudah pengerjaan. Anda harus memiliki denah lengkap terkait tanah yang akan Anda hitung. Aplikasi seperti Autocad akan secara otomatis memberikan hasil yang sesuai dengan prakiraan.
Peraturan Pemerintah Pendaftaran Tanah
Apa yang dimaksud dengan pendaftaran tanah menurut Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997? Pendaftaran tanah adalah sebuah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara kontinu dan berkesinambungan.
Hal ini berhubungan dengan pengelolaan tanah dan pemberian tanda bukti hak tanah yang sudah ada hak milik serta hak-hak tertentu. Hak ini mencakup bidang-bidang tanah atau rumah-rumah susun yang berdiri di atasnya.
Jenis-jenis Pendaftaran Tanah
Jelaskan apa saja jenis jenis kegiatan pendaftaran tanah saat mendaftar pertama kali yang diatur dalam PP No 24 Tahun 1997? Pendaftaran pertama kali di lakukan pada objek tanah yang belum terdaftar berdasarkan pada Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1961.
Ada dua jenis pendaftaran tanah yang dapat Anda lakukan, yaitu secara sistematik dan sporadik. Berikut penjelasan masing-masing jenis menurut peraturan yang berlaku.
1. Sistematis
Pendaftaran ini merupakan pendaftaran tanah yang dilakukan pertama kali dengan serentak. Objek yang di daftarkan adalah semua wilayah atau bagian wilayah pada desa/kelurahan. Biasanya hal ini di tetapkan oleh Menteri.
2. Sporadik
Jenis pendaftaran pertama kali ini mengenai suatu atau beberapa objek pendaftaran wilayah atau bagian wilayah desa/kelurahan. Pendaftaran ini dilakukan secara individu/massal.
Bukti Kepemilikan Tanah
Dalam penetapan hak atas tanah, Anda memerlukan beberapa hal berikut yang bisa Anda gunakan untuk pendaftaran tanah.
Selain itu, juga bisa Anda gunakan untuk klaim atas tanah dengan persyaratan tertentu. Apa saja yang bisa dijadikan bukti untuk tanda kepemilikan tanah? berikut ulasannya.
- Hak Tanah Baru
- Hak Pengelolaan
- Tanah Wakaf
- Hak Milik atas Satuan Rumah Susun
- Hak Tanggungan
Tanah yang memiliki surat akta sesuai dengan pemilik berhak untuk diubah dan dibangun proyek di atasnya. Proses pengukuran tanah harus mengikuti peraturan pengukuran tanah yang berlaku. Tanah yang dapat diukur juga adalah tanah yang dimiliki oleh pemegang hak atas tanah tersebut.
Pengukuran tanah sangatlah penting untuk bisa mendaftarkan tanah Anda dan mendapatkan hak milik. Untuk mempercepat proses pengukuran Anda bisa menggunakan jasa pengukuran tanah yang andal, namun Anda tidak bisa sembarangan memilih.
Jasa Pengukuran Tanah
Saat ini banyak sekali jasa pengukuran tanah, namun tidak bisa dipastikan apakah profesional atau tidak. Maka dari itu, hadirlah Kerajaan Aspal sebagai kontraktor jasa pengukuran tanah berkualitas dan berpengalaman. Surveyor tanah ini memiliki tenaga kerja yang mumpuni di bidangnya.
Karena merupakan tenaga ahli yang telah berpengalaman, maka Kerajaan Aspal akan melakukan pengukuran tanah sesuai dengan peraturan pengukuran tanah yang berlaku.
Kerajaanaspal.co.id memiliki wilayah kerja di sekitar Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, Bekasi, dan Semarang. Kontraktor ini juga menyediakan gratis konsultasi, gratis survey, dan jasa bergaransi. Anda tidak perlu takut untuk menggunakan layanan dari kontraktor ini.
Kerajaanaspal.co.id juga melayani jasa kontraktor pembuatan marka jalan, pengaspalan jalan, pengecoran jalan, penyewaan alat berat, dan lainnya. Untuk mulai menggunakan jasa kerajaan aspal, Anda dapat menghubungi kontak di bawah ini.
- Alamat: Jl. Semanan Raya 09 / 08 No. 3 Kel. Semanan – Kec. Kalideres, Jakarta Barat 11850
- No Telp: 0817591900 (Telp/SMS/WhatsApp)
- Email: kerajaanaspal@gmail.com