Lompat ke konten
Home » 3 Jenis Warna Marka Jalan dan Fungsinya

3 Jenis Warna Marka Jalan dan Fungsinya

Saat melintas di jalan raya, Anda pasti menemukan berbagai jenis marka jalan yang menempel pada jalan raya. Memangnya, apa yang dimaksud dengan marka jalan? Apa saja warna marka jalan yang ada di Indonesia? Simak ulasan berikut.

Sekilas Tentang Marka Jalan

Marka jalan adalah suatu penanda di permukaan jalan raya / jalan tol yang bertujuan untuk mengarahkan arus lalu lintas. Pembuatan marka jalan ini sendiri harus mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan nomor 34 tahun 2014. Jadi, pembuatannya tidak boleh asal-asalan, termasuk dari segi bentuk dan warna.

Konsultasi Gratis 0817591900 (Asad)

Ada marka jalan yang berbentuk garis membujur, serong, melintang, atau berupa lambang tertentu. Masing-masing memiliki makna tersendiri yang harus pengguna jalan ketahui. Sama halnya dengan keberadaan rambu lalu lintas lainnya, marka jalan berfungsi untuk:

  • Mengatur pengguna jalan agar tertib saat melintas di jalan raya. Baik itu pengendara kendaraan atau pejalan kaki.
  • Menciptakan suasana jalan raya yang aman dan kondusif, serta tidak membahayakan orang lain.
  • Meminimalisir terjadinya kecelakaan, terutama akibat human error yang lengah ketika berkendara atau melintasi jalan raya.

Jenis-Jenis Warna Marka Jalan di Indonesia

Selain bentuknya yang beragam, warna marka jalan juga berbeda-beda. Ada 3 warna jalan yang harus Anda ketahui, yaitu putih, kuning, dan merah. Berikut penjelasan serta fungsi dari masing-masing warna marka tersebut.

1. Warna Putih

Marka jalan berwarna putih sebagai penanda bahwa pengguna jalan wajib mematuhi perintah dan larangan sesuai bentuk dari marka bersangkutan. Warna putih ini sendiri menjadi warna marka jalan yang paling banyak ditemukan di berbagai jalan raya. Contohnya:

  • Marka jalan berbentuk garis putus-putus berwarna putih. Fungsinya untuk membagi lajur kendaraan dan menjadi penanda agar kendaraan tidak boleh menyalip.
  • Marka jalan berbentuk garis sambung tanpa putus berwarna putih untuk memberitahu pengendara agar tidak boleh menyalip.
  • Zebra crossberupa garis strip berwarna hitam putih yang berfungsi sebagai tempat penyeberangan.
  • Tanda anak panah berwarna putih yang bertujuan untuk mengarahkan lalu lintas menuju ke arah tertentu.
Baca juga  Mari Cari Tahu Bentuk Marka Jalan, Fungsi, Hingga Jenisnya

2. Warna Kuning

Marka jalan berwarna kuning sebagai penanda agar pengguna jalan tidak boleh berhenti di area tersebut. Warna marka ini juga menjadi petunjuk bahwa jalan tersebut merupakan jalan nasional. Jadi, jika ada yang bertanya jalan nasional warna apa? Maka warna markanya berwarna kuning.

Jalan nasional ini sendiri merupakan jalan raya yang menghubungkan antar-ibukota provinsi, jalan strategis nasional, serta jalan tol. Jalan nasional memiliki tanda K1 yang artinya berada di bawah kewenangan Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI).

Beberapa jenis marka jalan berwarna kuning yang bisa Anda temukan, antara lain:

  • Marka jalan berwarna kuning yang berada di bagian bahu jalan. Fungsinya sebagai penanda bahwa kendaraan yang melintas tidak boleh berhenti di bahu jalan tersebut.
  • Marka jalan berbentuk zig-zag (berbiku) berwarna kuning yang berada di bahu jalan. Tujuannya untuk melarang pengguna kendaraan parkir di area tersebut, baik untuk pengguna kendaraan roda dua atau empat,
  • Marka berbentuk garis putus-putus berwarna kuning yang biasanya ada di jalan raya antar-kota. Fungsinya untuk memberitahu pengendara bahwa mereka boleh menyalip, namun tetap harus hati-hati dan melihat kondisi jalan raya.

3. Warna Merah

Lanjut ke warna marka berikutnya, yaitu merah. Warna ini berguna sebagai penanda khusus yang hanya ada di area tertentu. Contohnya:

  • Marka jalan berwarna merah yang berguna untuk menandai zona selama di sekitar area sekolah. Tujuannya agar pengendara meningkatkan kewaspadaan dan mengurangi kecepatan kendaraan. Sebab, banyak anak sekolah yang menyeberang di sekitar jalan itu.
  • Marka jalan berwarna merah untuk menandai lajur khusus bus, zona khusus pesepeda atau pengendara motor ketika berhenti di lampu lalu lintas, dll.
Baca juga  Termasuk Marka Jalan di Tol, Ini Dia Jenis dan Fungsi Marka Jalan

Ternyata warna marka jalan yang beragam bukan sekadar hiasan penambah estetika. Namun memiliki fungsi yang berbeda-beda untuk mengarahkan arus lalu lintas. Pastikan pembuatan marka jalan di lingkungan Anda sesuai dengan peraturan pemerintah.

Konsultasi Gratis 081280381346 (Abbad)

Supaya tidak keliru dalam membuat marka jalan yang tepat, lebih baik percayakan pembuatannya pada ahlinya. Gunakan jasa marka jalan profesional dan bergaransi dari PT. Kerajaan Aspal Indonesia yang memberikan layanan konsultasi dan survei secara gratis.